Jl. Dr. Sutomo No.42, Blora, Tempelan, Kec. Blora,, Kabupaten Blora, Jawa Tengah
Dengan diberlakukanya otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang- Undang No. 32 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta inpres No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah maka untuk menyusun Renstra dan Lankip (Rencana Strategik dan laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah ), Renstra disusun sebagai acuan pembuatan LAKIP. Kaitanya dengan Otonomi Daerah untuk kewengan sebagian urusan yang telah diserahkan kepada Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah masing-masing demikian juga di bidang Kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1987 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang kesehatan, dengan demikian RSUD Dr. R Soetijono Blora menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Keberadaan RSUD Dr. R. Soetijono Blora adalah merupakan perwujudan pembangunan Nasional di bidang kesehatan, karena adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pelayanan yang bermutu dan nyaman. Guna mencapai tujuan tersebut sesuai dengan harapan, maka manajemen RSUD Dr. R. Soetijono Blora harus mampu mempunyai paradigma yang sesuai dengan kondisi lingkungan.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
+62 21-7506-200
info@klikqu.com
Jl. Fatmawati Raya No. 15, Blok G27-28, Jakarta Selatan 14240
© Copyright KlikQu.com 2022